CJH Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

CJH Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

radarlampung.co.id - Bagi 608 calon jamaah haji (CJH) Lampung Barat yang gagal diberangkatkan tahun ini, dan sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), bisa mengajukan pengembalian dana.

Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam surat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lambar dengan Nomor B-1061/Kk.08.04/3/Hj.00/06/2020 yang ditujukan kepada kepala kantor urusan agama (KUA).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kailani  mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor: B-777/Kw.08.04/2/Hj.02/06/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka pihaknya  meminta kepada seluruh kepala KUA agar menyosialisasikan KMA 494 Tahun 2020 tersebut.

”Kemudian, calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H menjadi calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Selanjutnya, setoran pelunasan BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Kailani mewakili Kepala Kemenag Lambar Mohammad Suhanda.

Selanjutnya, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji.

Mereka juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dengan prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Lambar.

”Untuk persyaratannya, menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH, foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, foto kopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” urainya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: